Tersangka permisi bentar kepada korban yang sedang membungkus persanan tersangka dengan alasan hendak membeli ayam. Setelah satu jam pelaku tidak kembali korban pun baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantung sudah tidak ada lagi.
Tas tersebut berisikan berbagai jenis barang berharga berupa gelang berlian, gelang, kalung, cincin, mainan kalung emas dengan berat yang bervariasi senilai Rp60 juta dan uang tunai Rp375.000,
Senin (25/4/2022) personel reskrim melihat postingan "jual emas" di Facebook akun Rozali dan selanjutnya opsnal langsung ke Batu Bara dI Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Angus.
Personel mengamankan R kemudian diketahui jika yang menjual emas itu merupakan HH. Kini tersangka HH dan R ditahan di Polres Tebingtinggi untuk pengusutan lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait