"Pelaku yang bekerja di RSUP Adam Malik kemudian kami amankan," ujarnya.
Setelah diamankan, petugas kemudia membawa pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait