Tersangka Riski Saragih saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Saat diperiksa, tersangka mengaku mencuri mesin AC dengan cara memanjat tembok dan merusak mesin out door AC," ucapnya. 
 
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman tujuh tahun kurungan karena dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Sementara itu, rekan tersangka masih dalam diburu petugas.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network