"Saat diperiksa, tersangka mengaku mencuri mesin AC dengan cara memanjat tembok dan merusak mesin out door AC," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman tujuh tahun kurungan karena dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Sementara itu, rekan tersangka masih dalam diburu petugas.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait