MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pemuda bernama Riski Saragih (24). Warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan ini ditangkap karena mencuri dua mesin AC di rumah warga di Jalan Alfalah V, Kelurahan Glugur Darat I, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan Riski Saragih ditangkap setelah aksinya mencuri mesin AC di rumah Muhammad Syafii dipergoki warga. Saat beraksi mencuri mesin AC, Riski bersama seorang rekannya bernama Biring.
"Namun hanya tersangka Riski berhasil diamankan warga. Sementara itu, rekannya Biring berhasil lolos dari kejaran warga," ucapnya.
Selanjutnya Riski diantarkan warga ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangannya, petugas juga menyita barang bukti mesin AC, kunci ring dan pisau.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait