Tersangka Muhammad Iqbal Aulia berikut barang bukti saat diamanakan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti enam unit meteran air hasil curian. Meteran tersebut disimpan pelaku di dalam goni plastik. Kepada petugas, tersangka mengakui telah mengambil meteran air korban.

"Dari pengakuan pelaku, pada hari yang sama ia mengambil enam meteran air milik warga lainnya. Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti kami boyong ke Mapolsek," ucapnya.

Selain mengamankan tersangka dan enam unit meteran air, petugas juga menyita satu buah batako. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman lima tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network