MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang laki-laki berinisial RA (50) warga Jalan Sunggal Kanan dan SK (35) warga Jalan Pattimura, Gang Saoh Kanan, Kota Medan. Keduanya ditangkap karena mencuri pintu di salah satu rumah di Jalan Syailendra, Kota Medan, Selasa (23/3/2021).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama M Ridwan ke Polsek Medan Baru. Korban melaporkan pintu aluminium di rumahnya yang berada di Jalan Syailendra hilang di bawa kabur maling.
Irwansyah mengatakan penangkapan tersangka berawal saat kedua pelaku mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Selanjutnya, tersangka RA masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar rumah. Selanjutnya, dia melepaskan pintu aluminium rumah korban.
"Sementara itu, tersangka SK menunggu di luar rumah sembari memantau keadaan." kata Irwansyah.
Setelah berhasil melepaskan pintu aluminium tersebut, pelaku kemudian meletakkannya ke di pinggir kolam rumah tersebut. Selanjutnya, RA menemui SK untuk mengatakan barang tersebut sudah berhasil dilepaskan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait