"Selanjutnya SK masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar. Dia kemudian mengambil pintu rumah tersebut untuk membawanya kabur," ucapnya.
Namun aksi pelaku dipergoki oleh satpam yang bertetangga dengan korban. Dia kemudian berteriak menegur pelaku hingga keduanya panik dan berusaha melarikan diri.
"Kedua pelaku kemudian dikejar petugas dan berhasil diamankan. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke personel Polsek Medan Baru yang berpatroli di sekitar lokasi," ucapnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait