"Jadi malam itu saat patroli, petugas sekurit melihat mereka naik pohon. Ditemukan juga barang bukti tanda sawit. Mereka sempat lari tapi dapat ditangkap," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Jumat (27/11/2020).
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, kedua pelaku ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait