Dua pencuri sawit milik PTPN II yang ditangkap warga dan sempat diamuk massa. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

"Jadi malam itu saat patroli, petugas sekurit melihat mereka naik pohon. Ditemukan juga barang bukti tanda sawit. Mereka sempat lari tapi dapat ditangkap," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Jumat (27/11/2020).

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, kedua pelaku ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network