Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Dari ketiga pelaku, Polisi menyita satu unit televisi dan alat bor hasil curian, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Polisi juga menyita baju yang diduga dibeli korban dari hasil menjual hasil curiannya,

"Pelaku mengaku mencuri untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini di tahan di Mapolrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network