Petugas gabungan melakukan penyekatan di salah satu ruas jalan di Kota Medan untuk menekan mobilitas warga. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Petugas gabungan yang terdiri atas TNI/Polri dan Satgas Covid-19 terus menekan mobilitas masyarakat selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Salah satunya dengan menambah titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di Kota Medan menjadi 31 titik. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan proses penyekatan 31 ruas jalan tersebut akan dimulai pukul 07.00 WIB hingga 00.00 WIB. Di setiap titik ruas penyekatan, akan dikerahkan personel gabungan untuk melarang warga yang tidak berkepentingan melakukan mobilitas. 

"Tujuan penyekatan agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan tetap berada di rumah. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Hadi. 

Hadi mengklaim penyekatan yang dilakukan di Kota Medan terbukti efektif menekan mobilitas warga. Tercatat, aktivitas kendaraan mengalami penuruan siginifikan sejak penerapan PPKM Darurat
“Turunnya jumlah kendaraan karena dilakukan sosialisasi masif dan humanis yang dilakukan TNI Polri Pol PP dan satgas. Selain itu, penyekatan di sejumlah ruas jalan baik dari luar kota maupun dalam Kota Medan sehingga mobilisasi masyarakat berkurang,” ujarnya. 

Berikut 31 titik penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Medan. 

1. Jalan Seputaran Lapangan Merdeka Medan
2. Jalan dr Mansur
3. Jalan Ringroad
4. Jalan Kapten Muslim dari Setia Luhur sampai lampu Merah
5. Jalan Zainul Arifin menuju Sun Plaza
6. Jalan Halat
7. Jalan Pandu


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network