Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan pernyataan usai putusan DKPP yang memberhentikan dirinya sebagai komisioner KPU, Kamis (19/3/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Tak hanya itu, kata Evi, DKPP belum pernah mendengar keterangan dan pembelaannya selaku teradu. Ini sebagaimana diwajibkan kepada DKPP oleh Pasal 38 ayat (2), Pasal 458 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 ayat (4) huruf c Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019.

“Putusan DKPP 317/2019 melanggar 12 ketentuan prosedural yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019,” kata Evi.

Evi menegaskan, tidak ada pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam penerbitan Surat KPU 1937/2019. KPU hanya menjalankan perintah amar Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MK RI No. 145-02-20/2019 tanggal 08 Agustus 2019.

Dalam pengambilan keputusannya, tidak mendapat pengaruh ataupun upaya campur tangan dari pihak manapun saat menetapkan Surat KPU 1937/2019. Surat itu bukan disengaja untuk menguntungkan golongan, kelompok atau pribadi dari partai tertentu. Kemandirian, profesionalisme, integritas tetap dipegang saat menetapkan Surat KPU 1937/2019 tanggal 10 September 2019 yang diperkarakan di DKPP sebagai pelanggaran etika.

Melalui Putusan 317/2019, DKPP dianggap sudah menerobos wilayah kemandirian KPU. Padahal, kata Evi, keputusan dan/atau tindakan KPU melalui Surat 1937/2019 hanya untuk melaksanakan putusan PHPU MK.

“Suka atau tidak suka, baik atau buruk Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi harus diterima apa adanya sebagai penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang paling akhir. KPU diwajibkan Pasal 474 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu melaksanakan putusan perselisihan terakhir tersebut. Kami menjalankannya dengan penuh integritas, profesional dan mandiri,” katanya.

Edi mengatakan, surat KPU 1937/2019 karena melaksanakan Putusan MK semestinya tidak perlu diuji lagi kesesuaiannya terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu. MK saat memeriksa dan memutus PHPU sudah menguji setiap perkara menggunakan UU 7/2017 tentang Pemilu. KPU hanya menetapkan tindakan dan/atau keputusan untuk menjalankan perintah MK yang pemeriksaannya sudah berdasar UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Surat KPU 317/2019 karena dikategori perbuatan hukum pemerintahan melaksanakan putusan pengadilan, maka tidak termasuk objek pemeriksaan etika DKPP,” ujarnya.

Menurutnya, apabila keputusan atau tindakan KPU untuk menjalankan putusan PHPU MK masih bisa disengketakan di Bawaslu maupun DKPP, maka kotak pandora perselisihan hasil Pemilu yang tidak berkesudahan akan dibiarkan tetap terbuka. Akan ada pihak lain yang mempersoalkan hasil Pemilu 2019 baik Pemilu Presiden/Wakil Presiden maupun Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Putusan DKPP 317/2019 ini menyebabkan hasil Pemilu kehilangan dasar kepastian hukum, keadilan dan kepercayaan. Upaya menggerus kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu tidak boleh dibiarkan. Semoga PTUN memberikan Putusan yang adil dan kedepannya dapat dijadikan sumber hukum guna menentukan batasan kewenangan DKPP terhadap kemandirian KPU,” katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network