Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menyebarkan brosur imbauan patuh PPKM Darurat di Medan dari atas helikopter. (Foto: Antara)

Sebelumnya, puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan PPKM Darurat di Kota Medan. Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga dikenakan denda dengan nilai bervariasi karena terbukti melanggar. Hasil denda akan masuk ke kas daerah.

Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha di Medan yang menjalani sidang di tempat, di Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kemudian di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Kantor Camat Medan Marelan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network