Gelar Perkara Mantan TKI Ini Malah Cabuli 4 Anak-Anak di Kutai Barat (Foto: Dok Polres Kubar)

Usai bekerja di PT CPP 2 tersangka dekat dengan anak-anak di bawah umur dan timbul rasa senang dan nafsu.

"Sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak-anak tersebut," ucapnya.

Modus operandi dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yaitu tersangka berpura-pura dekat dengan anak-anak di mess.  Pelaku kerap berpura-pura mengangkat atau mengendong korban.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network