Saat melaukan pencarian korban, kata Haray, warga menemukan banyak jerat di sekitar lokasi. Pada pertengahan Juni, Yayasan Alam Liar Sumatera (YALS) bersama relawan mengangkat 40 jerat dari seling baja tidak jauh dari dusun Sitalak, Desa Lobu Tayas dan telah melakukan sosialisasi tentang dampak pemasangan jerat terhadap harimau sumatera dan warga setempat.
Kawasan Hutan Lindung di sekitar desa Lobu Tayas yang masuk kedalam wilayah KPH V Aek Kanopan ini, sudah sejak sepuluh tahun lalu menjadi wilayah monitoring kegiatan pelestarian alam dan perlindungan satwa khususnya harimau sumatera dari Yayasan Alam Liar Sumatera (YALS).
Data Yayasan Alam Sumatera terdapat dua harimau sumatera yang memiliki teritori di sekitar Desa Lobu Tayas.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait