Tersangka ED saat hendak dibawa ke Rutan Tanjung Pura oleh petugas Kejari Langkat.(Foto: Antara)

LANGKAT, iNews.id - Oknum dokter yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang. Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut) ditahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengeksekusi dokter berinisial ED ke Rutan Tanjung Pura untuk penahanan selama 20 hari ke depan. 

Kepala Kejari Langkat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan, tersangka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) bagi tenaga kesehatan (nakes) Tahun 2017-2019.

Menurutnya, tim JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik. Proses hukum saat ini sudah dapat dilaksanakan penuntutan terhadap tersangka dr ED (45) warga Jalan Seroja, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network