Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan TPK di Gunungsitoli Langsung Ditahan (Foto: Istimewa)

GUNUNGSITOLI, iNews.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu berinisial LH (32) dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PH (36) ditetapkan tersangka  kasus dugaan korupsi dana desa pekerjaan bangunan fisik. Keduanya langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua, mengatakan jika sebelumnya pada tanggal (16/5/2023) keduanya sudah ditetapkan tersangka.

"Pada tanggal 16 Mei 2023 kemarin telah ditetapkan tersangka. Keduanya dilakukan penahanan setelah kami kembali periksa, serta kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli". ucap Solidaritas Telaumbanua, Senin (22/5/2023).

Pada proyek pembangunan perkerasan jalan serta bangunan pendukung lainnya pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp1,5 miliar. Kemudian ada pembangunan bronjong tahun anggaran 2018 senilai Rp1,4 miliar. 

Dari 2 item pekerjaan pembangunan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Kejari Gunungsitoli, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp238.994.503.

"Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp238.994.503" katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network