Kedua tersangka ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek perkerasan jalan yang seharusnya 400 meter. Faktanya, yang dikerjakan hanya sekitar 290 meter dengan laporan realisasi 100 persen.
Dari hasil pemeriksaan, adanya dokumen SPJ fiktif tanda terima pembayaran dari pihak ketiga (Perusahaan). Namun setelah dikroscek, bahwa pihak ketiga tersebut membantah telah melakukan penyediaan bahan proyek tahun 2017 dan Tahun 2018. Pihak ketiga tidak tahu menahu persoalan dokumen SPJ dari Pemerintah Desa Dahadano Gawu-Gawu. Bahkan Pihak ketiga itu juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan Aparatur Desa tersebut.
Tim Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini untuk mencari tahu apakah masih ada yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
"Dalam kasus ini, Tim Kejaksaan akan terus lakukan pengembangan sembari mengumpulkan barang bukti untuk mencari pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.
Kedua tersangka disangkakan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama seumur hidup.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait