DELISERDANG, iNews.id - Mantan Kabag Umum DPRD Deliserdang berinisial IPH ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis (27/1/2022). IPH diduga melakukan tindak pidana korupsi dana perawatan kendaraan dinas (randis) Sekretariat DPRD Deliserdang tahun 2018/2019.
Selain menahan IPH, penyidik Kejari Deliserdang juga menahan dua rekannya RTA sebagai bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Deliserdang tahun 2018/2019 dan JL sebagai Direktur CV Marguna (pihak ketiga). Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam.
Kepala Kejari Deliserdang, Jabal Nur mengatakan ketiganya dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang tahun 2018/2019 sebesar Rp6.027.978.000.
"Perbuatan dugaan korupsi para tersangka mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.365.250.250," kata Jabal Nur, Kamis (27/1/2022).
Dia mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Deliserdang telah melakukan kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) baik formil maupun materil.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu yang tidak lama akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait