Mantan Kabag Umum DPRD Deliserdang, IPH bersama dua rekannya ditahan penyidik Kejari Deliserdang ke Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Kamis (27/1/2022). (Foto: Istmewa)

Berdasarkan perbuatan tersebut, lanjut Kajari, ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network