Polres Batubara saat ekspose kasus oknum kades diduga palsukan surat tanah. (Foto: MPI/Fadli Pelka)

BATUBARA, iNews.id - Polisi menjebloskan oknum kepala desa (kades) Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara berinisial AS (51) ke dalam penjara. Dia ditahan penyidik Satreskrim Polres Batubara atas dugaan melakukan pemalsuan surat tanah milik Ismail (57) seluas 14 hekatare di Dusun VI desa setempat, Rabu (26/5/2021).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, kasus pemalsuan surat tanah ini terjadi pada 13 Oktober 2020. Kades Masjid Lama AS menerbitkan surat pinjam pakai lahan desa untuk dipergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya, yang beranggotakan 14 orang. Mereka semua masih berhubungan sanak saudara. 

"Lahan seluas 14 hektare di Dusun VI, Desa Masjid Lama yang diklaim AS ini milik pelapor, Ismail. Ismail memiliki enam surat tanah yang terbit tahun 1988 serta lima kwitansi pembayaran dari masing-masing objek tanah pemilik sebelumnya," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, Rabu (26/5/2021).

Hal ini juga sudah pernah diungkapkan Ismail kepada AS, termasuk ke pengurus KUBE. Hanya saja, kades dan kelompok KUBE tidak pernah menghiraukan pernyataan Ismal. Hingga akhirnya KUBE menguasai lahan Ismail dengan berpegang surat pinjam pakai dari kades AS.

Ismail (57) kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/121/II/2021/SU/Res BBara tanggal 23 Februari. Satreskrim Polres Batubara yang menyelidiki kasus menetapkan Kades AS sebagai tersangka dan menjalani penahanan badan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network