Kades AS ditahan atas dugaan membuat surat palsu atas lahan seluas 14 hektare milik Ismail. Sebagai barang bukti penyidikan, polisi mengamankan enam surat keterangan tanah sejak 1988, lima kwitansi pembayaran serta satu surat perjanjian pinjam pakai.
Atas perbuatannya, tersangka AS ditahan dan dijerat melanggar Pasal 263 ayat (1),(2) KUHPidana tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat dan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait