Tanpa menunggu lama, polisi bergerak menuju Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Hasilnya, BHT berhasil dibekuk bersama barang bukti sabu 0,18 gram serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan.
“Dari tangan BHT, turut diamankan sabu seberat 0,18 gram dalam plastik klip kecil serta uang Rp300.000 yang diduga hasil penjualan,” ujar Frins.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif di Polres Humbahas guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait