Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga kurir 151 ganja asal Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Tiga kurir narkoba asal Aceh Tenggara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara. Mereka, yaitu Sapiiy Jaliban, Riki Supandi Suwardi dan Jos Pratama Suryadi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Sofyan Agung Maulana dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025). 

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Sofyan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Nababan.

Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan membawa, menyimpan dan menguasai tanpa hak narkotika golongan I jenis ganja seberat 151 kilogram. 

Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sementara, tidak ada hal yang meringankan,” ujar Sofyan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network