Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa yang hadir secara daring untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, Rabu, 10 September 2025. “Mohon disiapkan pledoinya,” kata hakim Cipto.
Kasus ini berawal dari penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2025. Ketiga terdakwa ditangkap di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, setelah BNN menerima informasi tentang pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 151 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam karung dan siap diedarkan. Ketiga terdakwa langsung ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya kasus ini masuk ke persidangan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait