Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memantau proses perobohan bangunan liar di Jalan Ahmad Yani, Kota Medan, Kamis (4/3/2021). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution).

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin langsung perobohan pembangunan gedung lantai dua tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang ada di Jalan Ahmad Yani Medan, Kamis (4/3/2021). Gedung di kawasan Kesawan Square tersebut dirubuhkan setelah tidak mengindahkan teguran dari Pemko Medan terkait pelarangan renovasi bangunan yang memiliki nilai sejarah di Kota Medan tersebut. 

Bobby Nasution mengatakan Pemko Medan sebelumnya sudah memberikan teguran tertulis kepada pengelola bangunan tersebut. Namun karena terus melanjutkan proses renovasi, Pemko Medan kemudian mengambil tindakan tegas untuk merobohkannya. 

"Ini sudah beberapa kali diingatkan dan ini kawasan yang tidak boleh diubah bentuk bangunannya," kata Bobby. 

Bobby mengatakan Pemko Medan sebelumnya sudah melakukan upaya persuasif kepada pengelola untuk tidak melanjutkan pembangunan gedung tersebut. Selain karena tidak memiliki IMB, bangunan tersebut memiliki nilai sejarah di Kota Medan. 

"Sudah kami peringati melalui surat. Tapi, saya lihat kemarin masih bekerja. Kemarin juga saya ingatkan kalau tetap bekerja akan kami bongkar," ujar Bobby.

Bobby mengatakan kawasan Kesawan Square tidak bisa diubah sama sekali sekalipun pengelola ataupun pemilik memiliki izin. Bobby mengatakan Pemko Medan ke depannya akan menata kawasan Kesawan Square agar lebih baik lagi ke depannya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network