Disdik Sumut memberikan atensi kasus siswi kelas IX SMAN 8 Medan tidak naik kelas karena absensi. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara mengungkap sejumlah kejanggalan terkait siswi SMAN 8 Medan yang tidak naik kelas karena masalah absensi. Keputusan kepala SMAN 8 Medan yang meninggalkelaskan siswi berinisial MS itu belakangan viral di media sosial.

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara, Basir Hasibuan mengatakan, kejanggalan pertama keputusan meninggalkelaskan MS sejatinya bukan mayoritas guru dalam rapat. Keputusan itu lahir dari veto kepala sekolah.

"Iya, keputusan itu diambil setelah ada veto dari kepala sekolah. Wali Kelas nya sendiri saat kita minta keterangan terkait persoalan ini sampai menangis menyesalkan anak didiknya tinggal kelas," kata Basir, Senin (24/6/2024).

Apalagi, kata dia, MS nilainya selama ini selalu baik. Bahkan dia juara kelas di semester sebelumnya.

Kejanggalan kedua, kata Basir, karena kebijakan yang diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016 itu, belum disosialisasikan secara maksimal. Ditambah lagi kurangnya pembinaan dari sekolah terkait siswa/siswi yang absen tanpa alasan yang jelas.

"Kebijakan jumlah absen hanya ditolerir paling banyak 10% dari jumlah masa hari belajar yang didasarkan atas Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 itu, memang benar. Tapi kebijakan itu baru dibuat 20 Juni 2024 dan cenderung tidak disosialisasikan. Apalagi terkait sanksinya sampai tinggal kelas. Itu tidak ada disosialisasikan," paparnya.

Untuk itu, kata Basir, Disdik sudah menginstruksikan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk meninjau kembali keputusana meninggalkelaskan MS. Apalagi di luar persoalan absensi, MS tak memiliki masalah lain di sekolah.

"Kita sudah minta kepala SMA Negeri 8 Medan untuk meninjau kembali keputusan itu. Soal absensi kan sejatinya tidak fatal. Bisa dilakukan pembinaan dan itu tugas sekolah. Kecuali sudah dibina tapi tetap melanggar. Itu lain ceritanya," katanya.

Sebelumnya, siswi kelas IX SMAN 8 Medan, MS tinggal kelas pada tahun ajaran 2023/2024 karena presensinya (absensi) melebihi ketentuan yang dipersyaratakan. MS absen sebanyak 34 hari, lebih dari 10 persen ketentuan yang diperbolehkan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network