MEDAN, iNews.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara segera memanggil kepala SMAN 8 Medan terkait siswi tidak naik kelas karena orang tuanya mengungkap praktik korupsi dan pungutan liar di sekolah tersebut.
Pemanggilan terhadap kepala SMA Negeri 8 Medan dijadwalkan Selasa (25/6/2024). Selain kepala sekolah, siswi berinisial MS yang tinggal kelas juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Iya, besok kita lakukan pemanggilan. Pemanggilan ini untuk mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi tersebut dikarenakan ketidakhadiran sejumlah 34 kali tanpa keterangan," kata Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara, James Marihot Panggabean, Senin (24/6/2024).
James mengatakan, dengan memperhatikan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini, bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswi tersebut dikarenakan presensi kehadiran.
Sehingga perlu didalami apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik/tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya.
"Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi tersetut apakah ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa. Jangan-jangan memang siswi tersebut sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas/rumah sakit,” bebernya.
Selain pengumpulan informasi tersebut, kata dia, Ombudsman juga perlu melihat bagaimana proses pengambilan keputusan sekolah terkait naik/tidaknya seorang peserta didik. Baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait