Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan) berkomunikasi dengan seorang jukir e-Parking di Medan, Senin (26/1/2022). (Foto: Dok Diskominfo Kota Medan)

MEDAN, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, mengingatkan kepada setiap juru parkir (jukir) e-Parking di 65 titik ruas jalan di daerah ini tidak menerima retribusi parkir tunai. Jika ada yang melanggar maka akan disanksi.

"Utamanya, seorang jukir e-Parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," kata Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, Rabu (9/3/2022).

Setiap jukir e-Parking di Kota Medan harus bekerja sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Bila masih dilanggar, maka pihaknya akan menindak tegas jukir nakal ini dengan menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum yang berlaku.

"Namun sekali lagi, Pemkot Medan tidak hanya memberi sanksi bagi jukir melanggar aturan, tetapi juga memberi hadiah bagi jukir terbaik. Bekerja sesuai SOP dan jadilah yang terbaik," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network