Hasil pemeriksaan, kata Syafii, motif pelaku menganiaya lantaran tidak terima ditegur membunyikan suara musik.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 351 KUHPidana," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
Hasil pemeriksaan, kata Syafii, motif pelaku menganiaya lantaran tidak terima ditegur membunyikan suara musik.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 351 KUHPidana," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait