Kejati Sumut menetapkan, RS Karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). (Foto: Istimewa).

Dengan bantuan tongkat, RS digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di depan kantor Kejati Sumut.

Penahanan terhadap RS dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/FD.2/10/2025. Menurut penyidik, langkah ini diambil untuk mencegah RS melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Sumut menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network