RSUD Panyabungan Mandailing Natal, Sumut. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Karena tidak memiliki dana yang diminta secara mendadak, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa pasien pulang ke rumah tanpa mendapat penanganan medis.

Sejumlah pihak menilai bahwa RSUD Panyabungan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, terlepas dari status kepesertaan BPJS maupun kemampuan membayar.

“Kalau benar pasien gawat ditolak karena belum bayar, itu pelanggaran serius dan bisa dipidana,” ujar Muflih, seorang aktivis masyarakat. 

Kejadian ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan di RSUD Panyabungan, yang sebelumnya juga sempat dituding menelantarkan pasien hingga meninggal dunia.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network