Dalam putusan itu, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mengakibatkan luka-luka pada korban dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum.
"Nota pembelaan pribadi terdakwa bahwa peristiwa tersebut satu lawan satu, tidak dapat diterima. Sebab tidak ada satupun saksi maupun alat bukti menyatakan terdakwa dikeroyok korban maupun teman-temannya," ucapnya.
Atas vonis itu, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait