Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Diketahui jika sebelumnya dua prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat kasus ini dituntut hukuman mati. Namun mereka akhirnya divonis penjara penjara seumur hidup dan dipecat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait