Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Anggota TNI Ajukan Banding (Foto: Tangkapan Layar)

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan,"  katanya.

Kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Diketahui jika sebelumnya dua prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat kasus ini dituntut hukuman mati. Namun mereka akhirnya divonis penjara penjara seumur hidup dan dipecat.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network