Kapolres AKBP Ernis Sitinjak SIK didampingi Waka Polres Kompol SP Anakampun dan Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahaan saat memberikan keterangan pers dan menghadirkan tersangka pembunuhan. (Foto: MPI/Robert Fernando H Siregar)

"Akibatnya, pelaku emosi hingga nekat membunuh dengan cara mengambil kabel setrika untuk menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," ujarnya.

Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan tubuh korban telentang di lantai hingga tewas.

"Usai memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan," ucapnya.

Menurutnya saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network