Ilustrasi pungli. (foto: Antara)

Sebelumnya, Junaidi (35) mengaku mengeluarkan Rp120.000 untuk mengurus uji KIR kendaraan angkutan barang di UPT Terminal Amplas pada pekan ini.

"Alasan agar dipercepat. Padahal biaya resmi uji KIR cuma Rp61.500," ucapnya.

Senada disampaikan Mula Jadi Hasugian, pemilik kendaraan angkutan barang jenis pick up.

"Saya bayar Rp500.000 ke oknum petugas loket agar urusan speksi keluar. Awalnya diminta Rp750.000 akhirnya nego. Tetapi petugas tidak dapat merinci, ketika saya tanya. Bahkan bukti kuitansi pun ketika saya minta tidak diberi," katanya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network