Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar lapak-lapak yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba di Kota Medan. (Foto: iNews TV)

Tersangka MR beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami keterangan pelaku guna membongkar pemasok utama serta jaringan peredaran di atasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network