Tersangka MR beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami keterangan pelaku guna membongkar pemasok utama serta jaringan peredaran di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait