Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang laki-laki paruh baya usai membeli ganja di Jalan Kompleks Kejaksaaan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan dua amplop kecil yang berisi ganja . 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinsial DS (50) dan DP (65). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kota Medan. 

"Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di lokasi. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan," ujar Irwansyah, Jumat (2/4/2021). 

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat kedua pelaku melintas dengan menggunkan mobil Nissan Xtrail hitam dengan nomor polisi BK 1350 ABU. Mobil tersebut, kemudian dihentikan petugas dan melakukan penggeledahan. 

"Kendaraan itu kami stop. Kemudian kami periksa keduanya, badan, termasuk seluruh bagian dalam mobil," ucapnya. 

Dari karpet mobil, petugas  menemukan dua amplop kecil berisi ganja. Kepada petugas, kedua pelaku megnaku barang tersebut merupakan milik mereka yang baru saja dibeli. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network