Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Tersangka DP mengaku ganja tersebut milik mereka. Sebelumnya DP meminta DS untuk membeli ganja tersebut seharga Rp30.000 di Jalan Lizardi Putra, Simpang Selayang," ucapnya. 

Kedua tersangka berencana menikmati ganja tersebut bersama-sama namun terlebih dahulu ditangkap petugas. Selanjutnya, kedua tersangka diamanakan petugas ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Sementara penjual ganja kepada keduanya masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network