MEDAN, iNews.id - Dua orang pemuda berinisial RS (24) dan AP (30) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Rabu (17/3/2021). Kedua warga Percut Seituan, Deliserdang tersebut ditangkap petugas usai membeli sabu yang hendak mereka konsumsi di Jalan Keramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu (17/3/2021).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Medan Tenggara. Mendapatkan laporan, petugas kemudian ke lokasi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan.
"Dari genggaman tangan sebelah kiri, kami mengamankan satu paket sabu," ujarnya Irwansyah, Kamis (1/4/2021).
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik mereka yang baru dibeli dari seorang bandar seharga Rp50.000 di kawasan Jalan Jermal XV. Rencananya, sabu tersebut dikonsumsi oleh kedua tersangka.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait