Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
"Sementara pemasok sabu kepada kedua tersangka masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait