Kedua tersangka saat diamankan petugas di kantor polisi. (Istimewa)

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. 

"Sementara pemasok sabu kepada kedua tersangka masih dalam penyelidikan," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network