Sementara kuasa hukum terdakwa Ridwan Hutasoit mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya atas putusan Hakim tersebut.
"Hakim hanya mempertimbangkan saksi ahli pertama dalam kasus ini. Kami akan koordinasi untuk langkah selanjutnya dengan terdakwa untuk banding dan langkah berikutnya," kata Ridwan.
Diketahui, kronologi kasus ini bermula saat kedua terdakwa Joniar dan Benni sedang melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau, Medan. Setiba di sana, mereka mengecek pajak mobil yang terparkir menggunakan pengecekan kartu provider.
Dalam pengecekan tersebut, mereka menemukan beberapa kendaraan polisi menunggak pajak. Bahkan ada beberapa kendaraan yang ditemukan tidak memiliki data lengkap atau diduga bodong.
Melihat situasi itu, keduanya melakukan live di Youtube menggunakan akun Joniar News Pekan dan memberi judul aktivitas mereka sidak di Samsat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait