Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 nomor urut 1 Akhyar Nasution - Salman Alfarisi saat debat publik perdana Pilkada Medan 2020, Sabtu (7/11/2020). (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Sat Reskrim Polrestabes akan memanggil Calon Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Salman Al Farisi. Pemanggilan ini untuk pendalaman dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Salman beberapa waktu lalu.

Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam waktu dekat akan memanggil calon Wakil Walikota Medan, Salman Alfarisi untuk melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran kampanye di masjid.

"Dalam waktu dekat akan kami undang, temuannya ada pembagian brosur dalam tempat ibadah," kata Panit Tipiter Polrestabes Medan Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (25/10/2020).

Zuhatta mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Medan, Jumat (20/11/2020) lalu.

"Sekarang sudah sidik (tahap penyidikan). Untuk saksi yang dipanggil sekitar lima orang," ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Kota Medan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Al Irma yang dilakukan Calon Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Salman Al Farisi ke Polrestabes Medan. Langkah ini setelah Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) Bawaslu menilai kasus tersebut memenuhi unsur pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan kampanye di Masjid Al Irma.

Dari hasil klarifikasi, pihaknya menilai laporan tersebut memenuhi unsur pidana hingga dilimpahkan ke penyidik Polrestabes Medan.

"Di kami ada batas waktu untuk membuktikan. Makanya kami teruskan ke polisi dan aturannya seperti itu. Karena sudah diteruskan ke kepolisian, jadi kewenangan kepolisian lah," kata Payung, Sabtu (21/11/2020).

Dugaan pelanggaran ini merupakan temuan Panwascam Medan Sunggal yang mengawasi kehadiran Salman Alfarisi di Masjid Al Irma Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu. Saat Salman memberi pengajian, seorang pria membagikan brosur AMAN kepada jemaah yang hadir.

Sebagai bukti, Panwascam merekam video tersebut. Karena terdapat indikasi pelanggaran pidana, yakni berkampanye di rumah ibadah, temuan ini kemudian diproses oleh Bawaslu Medan.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network