Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap. (Foto: iNews.Ahmad Ridwan Nasution).

Selain melakukan klarifikasi laporan Latifah, Bawaslu memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panwascam Medan Sunggal tentang dugaan kampanye di rumah ibadah yang juga dilakukan Salman Alfarisi. Panwascam Medan Sunggal menemukan dugaan pembagian bahan kampanye berupa brosur berisi visi misi paslon nomor urut 1, dan penyampaian program kampanye tentang Maghrib mengaji, di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu.

Video pembagian brosur di dalam masjid ini tersebar luas di media sosial. Terkait ini Bawaslus sudah melayangkan undangan klarifikasi untuk pengurus mesjid.

"Kami sudah layangkan undangan klarifikasi kepada pengurus mesjidnya," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network