Setelah dicek, kata dia diketahui bahwa barcode milik Indra telah beberapa kali digunakan tanpa izin. Dugaan kuat mengarah pada oknum SPBU yang menyalahgunakan barcode pelanggan untuk kepentingan tertentu.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 junto Pasal 67, yang mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan data pribadi. Terlapor dalam kasus ini adalah pihak pengawas dan mandor SPBU.
“Kami berharap agar kasus ini segera menjadi perhatian agar tidak terulang kembali,” katanya.
Sementara itu, operator SPBU 14-214266, Sindi mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. “Saya tidak tahu soal itu,” kataSindi singkat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait