Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

"Untuk hukuman nanti ditentukan pengadilan, namun kami jerat dengan pasal narkoba," katanya.

Diketahui, dalam pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan barang bukti berupa ganja hampir 2 kilogram. Kemudian 3 ons sabu dan puluhan pil ekstasi.

Para pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.  Sementara keempat pelajar dikenakan pasal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network