"Untuk hukuman nanti ditentukan pengadilan, namun kami jerat dengan pasal narkoba," katanya.
Diketahui, dalam pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan barang bukti berupa ganja hampir 2 kilogram. Kemudian 3 ons sabu dan puluhan pil ekstasi.
Para pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara keempat pelajar dikenakan pasal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait