LANGKAT, iNews.id - Polres Langkat mengamankan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandung. Peristiwa ini bahkan sampai menghebohkan warga setempat di Dusun Paluh Baru, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
"Pelakunya sudah diserahkan ke Polres Langkat," ujar Kepala Desa Pasar Rawa Bambang AS, Senin (8/2/2021).
Informasi yang dirangkum, peristiwa persetubuhan ini terjadi di rumah pelaku dan korban pada Rabu (13/1/2021) pagi. Pelaku yakni M Yusuf (43) yang menyetubuhi anak perempuannya berusia 18 tahun.
Korban kemudian menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya Siti Aisyah saat datang ke rumah mereka pada Sabtu (6/2/2021) malam. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban marah dan menghubungi Abdul Rahman, anggota keluarganya dan menceritakan perbuatan pelaku.
Selanjutnya mereka mendatangi Polres Langkat untuk melaporkan peristiwa tersebut pada Minggu (7/2/2021). Mereka meminta pelaku diproses hukum atas perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait