JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan E-KTP yang hilang dipastikan bisa dicetak ulang di seluruh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia. Namun demikian, warga diwajibkan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengaku mendapatkan banyak pertanyaan terkait dengan bagaimana mengurus e-KTP yang hilang. Dia menegaskan e-KTP yang hilang bisa dicetak kembali tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Teman-teman saya beri tahu ya dapat dicetak kembali tanpa perlu perekamanan, foto wajah maupun sidik jari. Gratis tidak dipungut biaya,” katanya melalui video yang dibagikannya, Jumat (19/3/2021).
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah itu bisa langsung mendatangi kantor dinas dukcapil (Disdukcapil).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait