Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

“Diurus di Dinas Dukcapil setempat. (Bisa) tempat Anda terdata di kartu keluarga atau di Dinas Dukcapil di daerah lain. Kemudian teman-teman tinggal minta dicetak saja,” katanya.

Pada kesempatan itu Zudan meminta agar masyarakat mengurus sendiri dan tidak menggunakan calo. 

“Ini gratis tidak dipungut biaya. Diurus sendiri saja jangan lewat calo,” ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network