Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Gubernur mengungkapkan, penindakan disiplin nantinya akan dijalankan aparat dalam operasi yustisi melalui tindakan-tindakan yang sifatnya preventif.

"Kalau ada kegiatan yang membuat dampak dari Covid-19 akan kami bubarkan. Tidak boleh apapun bentuknya," ucap Edy.

Sementara Kapolda Sumut menyampaikan, kepolisian sepenuhnya akan mem-backup kebijakan pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Tadi saya sudah laporkan kepada Pak Gubernur, posisi Sumut sudah bergeser dari urutan 7 menjadi 8 Nasional. Ini sangat membahagiakan karena artinya penyebaran bisa kita hambat," ujar Kapolda yang juga menjabat sebagai wakil Ketua II Satgas Covid-19 Sumut.

Secara tegas juga diungkapkan, polisi tak akan segan untuk membubarkan kerumunan sesuai dengan kesepakatan dan pelaksanaan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Operasi Yustisi.

"Ini tugas kita bersama seluruh masyarakat. Saya tegaskan, kami tidak ingin ada yang membuat keramaian dan kerumunan serta melanggar protokol kesehatan," kata Martuani.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network