MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sumut hingga 28 Februari 2021 mendatang. Keputusan ini diambil Gubernur Sumut karenan penyebaran Covid-19 di Sumut masih terus mengalami peningkatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan kebijakan PPKM di Sumut sebelumnya berlaku hingga tanggal 14 Februari 2021 lalu. Namun, Gubernur Sumut kembali menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM di Sumut hingga 28 Februari 2021.
Dengan PPKM itu, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dari total karyawan. Namun, untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan.
"Termasuk perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional," ujar Irman Oemar, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, pengusahan restoran diminta untuk mengurangai kapasitas mereka maksimal 50 persen. Untuk jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan lokasi hiburan malam beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
"Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas maksimal," ujarnya.
Perpanjangan PPKM mengacu pada data yang menunjukkan bahwa kasus terkonfirmasi dan meninggal akibat Covid-19 di Sumut tren naik. Hingga 16 Februari 2021, jumlah pasien positif Covid-19 di Sumut tercatat sebanyak 23.108 orang.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait